
"Kalau pendapat saya, kalau saban hari nggak disebarluaskan ke depan umum kan nggak ada kejadian. Begitu disebarluaskan maka dibentuk UU apa yang privacy atau publik," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2010).
O.C. pun meminta masyarakat tidak munafik menanggapi video porno yang kini kian marak. Menurutnya praktek mesum memang sudah banyak terjadi di masyarakat.
"Kita nggak usah munafik, pergi saja selidiki ke motel-motel pasti banyak yang berbuat mesum," tukasnya.
Dalam pandangan O.C., pelaku dalam video porno bisa tidak dipidana kalau memang orang itu tak punya niat menyebarkannya. Namun jika hal sebaliknya dilakukan, hukum pidana berlaku untuk orang tersebut.
"Orang nggak pernah tahu kalau nggak disebarluaskan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment