ir a principal |
Ir a lateral

JAKARTA - Cut Tari berang karena dilaporkan sebagai pelaku video mesum seperti kasus peredaran video porno bertajuk Bandung Lautan Asmara yang heboh pada 2002.
"Memangnya mereka melakukan apa? Mereka ini korban dan modusnya beda dengan kasus Bandung itu. Di sini ada orang punya data yang disimpan dengan aman, tapi terjadi pencurian data. Jadi tidak bisa serta merta dilaporkan secara pidana. Mereka justru harus dilindungi," kata kuasa hukum Cut Tari, Malik Bawazier,
Rabu (9/6/2010) malam.
Daripada ribut-ribut soal pelaporan terhadap kliennya, Malik mengimbau supaya polisi bertindak cepat menghentikan peredaran video yang sudah telanjur jadi konsumsi masyarakat umum itu.
"Yang terpenting saat ini adalah polisi harus represif untuk menghentikan penyebaran video tersebut. Kemudian, ayo kita ungkap sama-sama siapa penjahat sebenarnya. Terlalu jauh kalau saat ini kita bicara soal Luna, soal Tari karena terlalu rumit," jelasnya.
Malik yakin, kliennya itu hanya korban dari kelakuan tidak bertanggung jawab orang yang menyebarkan video tersebut.
"Mereka itu hanya korban. Yang harus dicari adalah penjahat cyber crime-nya. Secara Undang-undang ITE nomor 27 menyebutkan bahwa penjahat cyber crime itu adalah penyebar dan pendistribusinya," jelas suami Cut Keke ini.
Kalaupun nanti video tersebut terbukti benar dibintangi Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel, mereka tidak akan dikenai sanksi pidana. Sanksi bagi mereka yang paling berat adalah hukuman moral dari masyarakat.
Bareskrim Polri turun tangan menangani peredaran video porno mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Penyidik Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mereka bertiga.
Polri berharap ketiganya bersikap kooperatif karena mereka hanya akan dimintai klarifikasi dan keterangan terkait video yang meresahkan masyarakat itu. Demikian diucapkan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2010).
Jadwal pemeriksaan terhadap ketiga artis itu masih belum dipastikan. "Minggu ini mereka kami periksa," kata Ito.
0 comments:
Post a Comment